Dinas Gulkarmat Cabut Sanksi Administratif Gedung di Jalan Gerbang Pemuda
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mencabut sanksi administratif peringatan kedua yang diberikan kepada pengelola gedung di Jalan Gerbang Pemuda, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran
Sehubungan dengan itu, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta juga menurunkan papan peringatan pada bangunan tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono mengatakan, pengelola atau pemilik bangunan telah melakukan perbaikan pada sistem proteksi kebakaran pada Jumat (31/12) lalu.
Apartemen Metro Sunter Dipasangi Stiker Peringatan“Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran. Maka itu, sesuai instruksi Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencabutan sanksi administrasi peringatan kedua dan penurunan papan peringatan yang terpasang,” ujar Budi, Rabu (15/3).
Sebelumnya, sanksi administratif diberikan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Sesuai dengan Surat Peringatan Kedua dan mengacu pada pasal 50 ayat 3, Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan papan peringatan berupa penempelan stiker yang bertuliskan ‘Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran’.
“Dinas Gulkarmat DKI Jakarta terus melakukan penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dilakukan pada bangunan gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran,” tandas Budi.
Berikut sistem proteksi kebakaran yang sudah diperbaiki :
1) Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran;
2) Sistem Sprinkler Otomatis;
3) Deteksi Alarm Kebakaran;
4) Sudah tersedianya Pencahayaan dan Alat Komunikasi Darurat;
5) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah diperbaharui;
6) Tangga Kebakaran Gedung GPO sudah siap pakai;
7) Petunjuk arah darurat sudah siap pakai;
8) Lift Kebakaran sudah siap pakai;
9) Pintu Shaft sudah diganti dengan bahan tidak mudah terbakar dan setiap lantai sudah terpasang Fire Stop;
10) Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) sudah terbentuk.